Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan
nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun
tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1. Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang
diucapkan.
2. Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan
melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting
didalamnya, yakni :
1. Delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang
bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung
pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran
merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika
ada pengaduan dari korban pencemaran.
2. Pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau
dilakukan di depan umum oleh pelaku.
3.
Orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan
menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain
harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan
karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran
nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma
agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan
dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik
dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat
digolongkan menjadi :
·
Terhadap pribadi perorangan.
·
Terhadap kelompok atau golongan.
·
Terhadap suatu agama.
·
Terhadap orang yang sudah meninggal.
·
Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri,
kepala negara atau wakilnya dan pejabat perwakilan asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar