Jika dalam dunia nyata berlaku peribahasa “Mulutmu, harimau-mu” maka hal yang
sama juga diterapkan di dunia maya ini, namun yang menjadi sasaran adalah
tulisan seseorang di dunia maya. Berikut ini adalah contoh kasus yang berkaitan
dengan pencemaran nama baik melalui dunia maya, antara lain:
1. Prita Mulyasari vs Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang
Siapa yang tidak tahu nama Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang ditahan
karena surat elektronik yang dikirimkan ke sepuluh orang temannya berisi
tentang keluhannya terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional. E-mail tersebut
kemudian menyebar di berbagai mailing
list dan pihak RS OMNI tidak terima dan merasa dicemarkan sehingga
mengajukan gugatan pidana ke Direktorat reserse Kriminal Khusus di Pengadilan
Negeri Tangerang.
Prita Mulyasari kemudian dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11
tahun 2008 tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi dan Elektronik dan divonis
membayar kerugian materiil 162 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran
nasional dan 100 juta untuk kerugian imateriil.
Berikut kronologis kasus
Prita Mulyasari yang harus berurusan dengan pihak berwenang akibat mengirim
email keluhan :
7 Agustus 2008
Prita memeriksa kesehatan ke Rumah Sakit Omni
Internasional yang berada didaerah Serpong Tangerang dengan keluhan pusing dan
panas. Dari hasil pemeriksaan didapati hasil
Thrombosit 27.000 (normal 200.000) dengan suhu badan 39 derajat. Kemudian
langsung dirawat di rumah sakit dengan di diagnosa menderita penyakit demam
berdarah.
8 Agustus 2008
Prita mendapat revisi hasil pemeriksaan kemarin yang
awalnya 27.000 tapi sekarang berubah jadi 181.000. kemudian prita mulai
mendapat banyak suntikan obat.
9 Agustus 2008
Prita mendapatkan suntikan obat lagi. Dokter
menjelaskan dia terkena virus udara. Malamnya Prita terserang sesak nafas
selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia
memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter.
Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami
pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.
11 Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali
39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan
data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab
yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit
181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia
akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan
karena hasilnya memang tidak valid.
Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam
ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas
pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke
kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”.
Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca
Detik.com.
5 September 2008
Rumah Sakit Omni mengajukan gugatan pidana ke
Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
22 September 2008
Pihak Rumah Sakit Omni International mengirimkan email
klarifikasi ke seluruh costumernya.
8 September 2008
Kuasa Hukum Rumah Sakit Omni Internasional menayangkan
iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan
Media Indonesia.
24 September 2008
Gugatan perdata masuk.
11 Mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan
Perdata Rumah Sakit OMNI. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang
merugikan Rumah Sakit OMNI. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161
juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk
kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.
13 Mei 2009
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus
pidana yang juga dilaporkan oleh OMNI.
2 Juni 2009
Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009.
Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3
Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi
Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas
Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
Statusnya diubah menjadi tahanan kota.
4 Juni 2009
Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai
disidangkan di PN Tangerang.
Majelis
Hakim tingkat kasasi pada tanggal 29 September 2010 telah menjatuhkan putusan
yang pada pokoknya Mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi Banten.
Majelis
Hakim tingkat Kasasi dalam putusannya adalah menolak seluruh gugatan dari Para
Penggugat. Yang menarik dari perkara Prita Tersebut ada beberapa kaidah hukum
yang bisa ditarik, yaitu diantaranya sebagai berikut :
·
Bahwa mengungkap sebuah perasaan berupa keluhan
tentang apa yang telah dialami selama menjalani proses pengobatan, baik berupa
pelayanan selama di rawat inap maupun tindakan medis lainnya selama berada di
rumah sakit yang dituangkan dalam sebuah email lalu disebar luaskan melalui
email ke alamat email kawan-kawannya, tidaklah kemudian lalu dapat dipandang
sebagai perbuatan melawan hukum;
·
Bahwa tindakan mengirim atau menyebarkan email yang
berisi keluhan tersebut kepada kawan-kawannya, juga bukan merupakan sebuah
penghinaan, oleh karena hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi
seseorang atau instansi, melainkan hal tersebut adalah merupakan sebuah
kenyataan atau fakta tentang apa yang dialami berkenaan dengan pelayanan medis;
·
Bahwa email adalah merupakan sebuah media komunikasi
yang bersifat personal dan tertutup dan hanya orang-orang tertentu saja yang
dapat mengakses dan membacanya, dengan demikian bukan merupakan media yang
bersifat umum dimana setiap orang dapat membuka dan membacanya, seperti media
umum lainnya;
·
Bahwa mengeluh sebuah pelayanan medis dengan
menggunakan surat elektronik terbuka pada sebuah situs
(customer@banksinarmas.com), lalu mengirimkan hal tersebut kepada
kawan-kawannya melalui email, masih dianggap dan dinilai dalam batas-batas
kewajaran dalam kerangka penyampaian informasi dengan menggunakan jenis saluran
yang tersedia;
·
Bahwa hak untuk menyampaikan informasi melalui
berbagai media, secara konstitusional telah diakui dan dijamin dalam pasal 28 F
UUD 1945 yang menentukan bahwa ” setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’
·
Bahwa adanya putusan hakim pidana yang telah
menyatakan terdakwa dibebaskan dari tindak pencemaran nama baik, terkait dengan
gugatan perdata, putusan pidana tersebut dapat dijadikan bahan dan dipakai
sebagai salah satu dasar / alasan untuk menentukan bahwa perbuatan yang
dilakukan tersebut bukanlah sifat melawan hukum, sehingga dapat membebaskan
dirinya dari adannya tuntutan ganti rugi secara perdata atas gugatan pencemaran
nama baik/perbuatan melawan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar