Selasa, 28 Mei 2013

Pasal-Pasal Mengenai Pencemaran Nama Baik (Defamation) UU ITE No. 11 tahun 2008


Pasal 27
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 36
1.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
2.      perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang
3.      mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 45
1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Selain didalam UU ITE No. 11 tahun 2008, didalam KUHP pun terdapat pasal – pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik, berikut pasal – pasal tersebut
Pasal 310 :
1.   Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja meyerang kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.   Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3.  Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

 Kebebasan Berpendapat
Hubungan UU ITE No.11 (pasal pencemaran nama baik) dengan HAM dan tujuan negara RI.
Masalah muncul ketika banyak yang menginginkan UU ITE No. 11 tahun 2008 tersebut di revisi, dikarenakan mereka menganggap dengan adanya UU tersebut akan membuat kebebasan menyatakan pendapat akan tersisihkan dan juga tidak sesuai dengan tujuan negara RI, berkaitan dengan hal tersebut, kami akan mengulas tentang keterkaitan UU ITE No. 11 tahun 2008 (terutama pasal pencemaran nama baik) dengan HAM dalam hal ini kebebasan berpendapat dan tujuan RI.

Hal pertama yang menjadi masalah yaitu apakah tujuan dibuatnya UU ITE No. 11 tahun 2008 sejalan dengan tujuan negara RI,
Tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik menurut UU ITE No. 11 Tahun 2008 tercantum pada Pasal 4, yaitu:
1.      Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.      Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4.      Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
5.      Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Tujuan di atas sejalan dengan tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 diantaranya “mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum”. Hal ini menunjukkan bahwa dasar pembentukan UU ITE No. 11 tahun 2008 konsisten dengan tujuan Negara Republik Indonesia.
Beberapa pendapat mengatakan bahwa kebebasan untuk mengakses informasi sudah dikebiri oleh UU ITE No. 11 tahun 2008 dan melanggar HAM.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 justru memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk mengakses informasi elektronik tetapi untuk kategori informasi elektronik yang berkualitas dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia. Kami tidak sependapat dengan kebebasan tanpa kontrol karena kita hidup dalam suatu negara yang memiliki tujuan. Kebebasan tanpa kontrol menunjukkan suatu pemikiran yang tidak mengarah pada pencapaian tujuan. Seseorang yang hidup dengan tujuan, dicirikan oleh kemampuan untuk memilah dan memilih informasi yang sepatutnya diakses dalam rangka pencapaian tujuan itu. UU ITE No. 11 Tahun 2008 sudah menampakkan perilaku itu, melindungi informasi elektronik yang berkualitas dan melarang informasi elektronik yang tidak berkualitas. Demikian pula, HAM dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kebebasan penyebaran dan pengaksesan informasi memiliki kontrol berupa tujuan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar