Pasal
27
1.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal
28
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 36
1.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
2.
perbuatan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang
3.
mengakibatkan
kerugian bagi orang lain.
Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 45
1.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
2.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Selain didalam UU ITE No. 11
tahun 2008, didalam KUHP pun terdapat pasal – pasal yang mengatur tentang
pencemaran nama baik, berikut pasal – pasal tersebut
Pasal 310 :
1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan sengaja meyerang kehormatan atau nama baik
sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya diketahui
umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau
gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel dimuka umum, maka diancam
karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri.
Kebebasan
Berpendapat
Hubungan UU ITE No.11 (pasal
pencemaran nama baik) dengan HAM dan tujuan negara RI.
Masalah muncul
ketika banyak yang menginginkan UU ITE No. 11 tahun 2008 tersebut di revisi,
dikarenakan mereka menganggap dengan adanya UU tersebut akan membuat kebebasan
menyatakan pendapat akan tersisihkan dan juga tidak sesuai dengan tujuan negara
RI, berkaitan dengan hal tersebut, kami akan mengulas tentang keterkaitan UU
ITE No. 11 tahun 2008 (terutama pasal pencemaran nama baik) dengan HAM dalam
hal ini kebebasan berpendapat dan tujuan RI.
Hal pertama yang menjadi
masalah yaitu apakah tujuan dibuatnya UU ITE No. 11 tahun 2008 sejalan dengan
tujuan negara RI,
Tujuan dari Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik menurut UU ITE No. 11 Tahun 2008
tercantum pada Pasal 4, yaitu:
1.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.
Mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
3.
Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4.
Membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
5.
Memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
Tujuan di atas
sejalan dengan tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 diantaranya “mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum”. Hal ini menunjukkan bahwa dasar pembentukan UU ITE No. 11
tahun 2008 konsisten dengan tujuan Negara Republik Indonesia.
Beberapa
pendapat mengatakan bahwa kebebasan untuk mengakses informasi sudah dikebiri
oleh UU ITE No. 11 tahun 2008 dan melanggar HAM.
UU ITE No. 11
Tahun 2008 justru memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk mengakses
informasi elektronik tetapi untuk kategori informasi elektronik yang
berkualitas dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia. Kami tidak
sependapat dengan kebebasan tanpa kontrol karena kita hidup dalam suatu negara
yang memiliki tujuan. Kebebasan tanpa kontrol menunjukkan suatu pemikiran yang
tidak mengarah pada pencapaian tujuan. Seseorang yang hidup dengan tujuan,
dicirikan oleh kemampuan untuk memilah dan memilih informasi yang sepatutnya
diakses dalam rangka pencapaian tujuan itu. UU ITE No. 11 Tahun 2008 sudah
menampakkan perilaku itu, melindungi informasi elektronik yang berkualitas dan
melarang informasi elektronik yang tidak berkualitas. Demikian pula, HAM dalam
UUD 1945 yang berkaitan dengan kebebasan penyebaran dan pengaksesan informasi
memiliki kontrol berupa tujuan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial.